Peserta didik baru yang sudah melakukan pendaftaran & daftar ulang kemudian mengundurkan diri, maka keuangan yang telah dibayarkan tidak dapat kembali
Pada saat daftar ulang peserta didik baru hendaknya sudah membayar 50% dari total seluruh pembayaran
Wajib memilih peminatan dan mengikuti tes peminatan